Cerita Lesehan – Tilangan elektronik merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum lalu lintas secara lebih efektif. Dengan adanya tilang elektronik, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pembayaran denda secara online. Untuk memudahkan Anda dalam memeriksa tilang elektronik yang mungkin Anda terima, berikut adalah empat cara praktis yang dapat Anda lakukan melalui web Korlantas dan aplikasi POLRI.
1. Mengecek Melalui Web Korlantas
Web Korlantas Polri menyediakan layanan yang memudahkan Anda untuk memeriksa tilang elektronik secara online. Berikut langkah-langkah yang dilansir oleh Peta Cerita yang dapat Anda ikuti:
Akses Situs Web: Kunjungi situs resmi Web Korlantas di https://tilang.korlantas.polri.go.id.
Masukkan Data: Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan data. Isi nomor polisi kendaraan dan nomor identitas (KTP).
Klik Cek: Setelah data dimasukkan, klik tombol Cek untuk melihat apakah ada tilang elektronik yang terdaftar untuk kendaraan Anda.
Lihat Detail: Anda akan melihat detail mengenai tilang yang diterima, termasuk tanggal, lokasi pelanggaran, dan jumlah denda yang harus dibayar.
2. Menggunakan Aplikasi POLRI
Aplikasi POLRI adalah alat yang praktis untuk memantau tilang elektronik langsung dari ponsel Anda. Berikut adalah cara menggunakan aplikasi ini:
Unduh Aplikasi: Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi POLRI dari Google Play Store atau Apple App Store.
Login atau Daftar: Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
Pilih Menu Tilang: Setelah login, cari dan pilih menu Tilang Elektronik.
Masukkan Informasi: Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas Anda pada kolom yang tersedia.
Cek Tilang: Tekan tombol Cek untuk melihat status tilang elektronik yang mungkin terdaftar untuk kendaraan Anda.
3. Menggunakan SMS Gateway
Selain melalui web dan aplikasi, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik menggunakan layanan SMS Gateway yang disediakan oleh Korlantas. Berikut caranya:
Buka Aplikasi Pesan: Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
Kirim Pesan: Ketik format pesan yang ditentukan, biasanya berupa nomor polisi kendaraan dan nomor KTP, lalu kirim ke nomor SMS Gateway yang telah disediakan.
Tunggu Balasan: Anda akan menerima balasan berupa informasi tentang tilang elektronik yang terdaftar untuk kendaraan Anda.
4. Menghubungi Call Center
Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak memiliki akses ke internet, Anda dapat menghubungi call center Korlantas untuk memeriksa tilang elektronik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Hubungi Call Center: Telepon nomor call center yang disediakan oleh Korlantas, biasanya 1500-123.
Berikan Informasi: Sampaikan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas Anda kepada petugas.
Dapatkan Informasi: Petugas akan memberikan informasi mengenai tilang elektronik yang mungkin ada untuk kendaraan Anda.
Dengan mengikuti salah satu dari empat metode ini, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah Anda memiliki tilang elektronik yang perlu ditangani. Melakukan pengecekan secara rutin dapat membantu Anda menghindari denda tambahan dan masalah hukum lainnya.